Soal Jalan Poros PT SCC Dibahas di RDP

rdp
Pemkab Kotim, Komisi IV DPRD Kotim dan PT SCC saat melaksanakan RDP tentang status kepemilikan tanah lahan di Jalan Terobos/Poros PT SSCC, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (3/6/2024).FOTO: IST

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Komisi IV DPRD Kotim, dan PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (3/6/2024).

Dalam RDP tersebut membahas tentang status kepemilikan tanah atau lahan di Jalan Terobos/Poros PT SCC, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Rihel menyampaikan perlu diketahui status jalan poros di PT SCC apakah milik pemerintah atau perusahaan.

“Pertama kita harus tahu dulu status tanah atau lahan di jalan poros PT SCC ini milik pemerintah, perusahaan atau milik masyarakat setempat,” kata Rihel.

Perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Wiwid menjelaskan bahwa ada 5 macam jalan diantaranya jalan desa, kabupaten, provinsi, nasional, dan jalan khusus.

“Jalan Terobos tidak berstatus milik Kabupaten maupun jalan desa, tapi masuk kedalam jalan khusus. Apabila itu jalan khusus, maka itu dikelola oleh si pembuat atau pengelola, baik itu perorangan atau dibuat oleh perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar menyebutkan harus mengetahui status jalan tersebut dan apakah sudah diganti rugi atau belum.

“Kita juga harus tahu, apabila memang tanah itu milik perusahaan apakah sebelum pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi atau belum terhadap masyarakat setempat,” ujarnya.

Diketahui, pada tahun 2006 PT SCC menerima take over dari perusahaan lama yakni PT Lonsum. Yang mana, saat itu segala aset perusahaan yang ada diserahkan termasuk jalan poros/terobos.

Wakil Humas PT SCC, Wiguna juga menjelaskan bahwa saat pembukaan jalan pada tahun 1997 oleh PT Lonsum, ada kesepakatan bersama dengan masyarakat yaitu apabila lahan itu dilakukan ganti rugi, maka pihak masyarakat tidak mendapatkan plasma, dan sebaliknya apabila lahan itu diganti rugi, maka masyarakat mendapatkan plasma.

“Memang selama ini pihak perusahaan tidak pernah melakukan ganti rugi. Namun, pada saat awal pembukaan lahan masyarakat sepakat untuk tidak melakukan ganti rugi lahan untuk jalan tersebut, agar bisa mendapatkan plasma,” jelas Wiguna.

Kemudian, usai melaksanakan RDP pihaknya sepakat bahwa akan dilakukan pengecekan lapangan setelah dikumpulkan dokumen pendukung sampai dengan 10 Juni 2024 nanti di Komisi IV DPRD Kotim. (pri/cen)