PANGKALAN BUN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Sebanyak 282 anggota PPS resmi dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Kobar, Chaidir di Ballroom Hotel Brits, Minggu (26/05/2024) lalu.
Usai penantian penetapan hasil seleksi terbuka oleh KPU, kini anggota PPS yang baru dilantik akan menjalankan tugasnya dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat Kelurahan/Desa yang ada. Chaidir menyebut, masa tugas PPS terhitung berlaku sejak 25 Mei 2024 dan akan berakhir di tanggal 25 Januari 2025.
“Setelah dilantik ini maka mereka akan menjalankan tugas-tugasnya sesuai pada prinsip sumpah janji dan pakta integritas yang sudah terucapkan dan ditandatangani,” ucap Chaidir.
Dirinya mengutarakan, panitia penyelenggara pilkada diwajibkan bertugas sebagaimana koridor yang berlaku dimana hal ini akan melahirkan kepercayaan terhadap hasilnya hingga akhir proses. Dengan begitu, lanjut dia, adanya kepercayaan tersebut dapat menjadi modal untuk menciptakan kelancaran dan kesuksesan Pilkada serta bahkan tanpa menimbulkan suatu gugatan.
“Kalau sudah ada kepercayaan insyaAllah pelaksanaan Pilkada kita berjalan lancar tanpa ada gugatan. Kami juga mengharapkan dukungan semua pihak dalam penyelenggaraan Pilkada nanti semoga kondusif dan masyarakat mengetahui proses yang kami kerjakan,” tuturnya.
Selain itu, dikatakan Chaidir, anggota PPS dalam setiap tugas-tugasnya secara bertahap melakukan penetapan daftar pemilih tetap dan pemilih sementara untuk pemungutan suara Pilkada. Setiap warga dipastikan memiliki haknya agar dapat berpatisipasi dalam gelar pesta demokrasi pada tanggal 27 November 2024 nanti.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat pada tanggal yang telah ditentukan ini, sebagai pemilik daftar pemilih agar bersama-sama menggunakan hak pilihnya melalui TPS yang ada,” demikian Chaidir. (fit)