Dewan Katingan Dukung Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dewan Katingan
Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP menyambut baik dan mendukung terlaksananya Rakor Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi Tahun 2024, baru-baru ini. Foto: IST

KASONGAN – Pihak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar, Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi Tahun 2024 bersama pihak DPRD Kabupaten Katingan, baru-baru ini. Rakor tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan.

Acara dihadiri Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP, Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, SP, Wakil ketua II Fahrul Razi serta para anggota dewan dan pegawai Sekretariat DPRD Katingan.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, diwakili oleh Sekda Pransang, S.Sos serta sejumlah kepala OPD.Sedangkan dari KPK RI, dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Pencegahan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Irawati.

Ketua DPRD Marwan Susanto menyambut baik terlaksananya Rakor Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi Tahun 2024 tersebut.

Menurut dia, sesuai dengan perundang – undangan, KPK mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dari instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami dari seluruh jajaran DPRD Kabupaten Katingan menyambut baik dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan pihak KPK RI ini. Terutama, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Penyang Hije Simpei ini,” kata Marwan kepada sejumlah wartawan, usia mengikuti Rakor bersama KPK RI.

Dia juga menyatakan, mendukung penuh semua program yang dilaksanakan pihak KPK RI yang tentunya memberikan manfaat dalam mencapai tujuan bersama. Sehingga, dapat mewujudkan Kabupaten Katingan Katingan yang profesional, akuntabel dan bebas korupsi.

“Termasuk pula, untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Katingan yang sejahtera,” tutur Politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara Kepala Satuan Tugas Pencegahan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati menjelaskan, bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi ada tiga hal yang dilakukan. Yakni upaya pemberantasan, pencegahan dan pendidikan.

“Deputi Koordinasi dan Supervisi adalah kedeputian yang baru. Selama ini, upaya yang dilakukan deputi penindakan tentunya harus mendapatkan informasi ataupun feeding dari kedeputian yang lain. Untuk itu, kita memberikan edukasi terkait dengan pencegahan dan pendidikan agar tidak sampai terkena penindakan,” terangnya. (ndi)