BPN Gumas Harus Permudah Kepengurusan Sertifikat Tanah

BPN Gumas
Anggota DPRD Gunung Mas, H Gumer. Foto: IST

KUALA KURUN – Permohonan kepengurusan legalitas atas hak tanah hampir setiap hari dilakukan oleh masyarakat di Gunung Mas (Gumas), seperti halnya pembuatan sertifikat tanah hak milik (SHM). Untuk itu, Jajaran DPRD Kabupaten Gumas meminta, kepada Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat, semestinya bisa mempermudah dalam kepengurusan SHM.

“Kami mengharapkan, dengan BPN, khususnya di Gunung Mas ini, supaya bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan kepengurusan SHM. Sehingga, hak-hak atas tanah mereka (masyarakat, red) bisa mempunyai legal standing untuk jaminan apabila membutuhkan jasa dari bank,” ucap Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas H Gumer, Kamis (4/4/2024).

Memang, kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, kalau dipermudah secara tidak langsung BPN, juga mendapatkan citra baik dari masyarakat. Karena pelayanan yang diberikan tersebut memjadi dipermudah. Sehingga, dampaknya akan dirasakan oleh pihak BPN.

“Apabila mereka mempermudah kepengurusan SHM kepada masyarakat kita, secara tidak langsung mereka akan mendapatkan pandangan masyarakat kemereka BPN akan lebih bagus,” ujarnya.

Karena, sambung dia pihak BPN juga akan dan harus memaksimalkan kinerja khususnya dalam pelayanan. Kendatipun diakuinya, dibeberapa sistem yang masih belum bisa maksimal, namun kedepan ujarnya, mereka pasti akan memperbaiki.

“Kalau memang ada keluhan masyarakat, tentu itu merupakan menjadi pelajaran buat mereka dalam memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan kemasyarakat,” pungkasnya. (nya/abe)