Pengedar Sabu di Kebun Sawit Diringkus

Pengedar
DIAMANKAN: Pelaku MS saat diamankan dan menunjukkan barang bukti berupa sabu. FOTO: IST

PULANG PISAU – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria asal Sleman, Yogyakarta, berinisial MS (33) dibekuk Satnarkoba Polres Pulang Pisau di mess karyawan Afdeling Bravo G 10, No 12, Desa Kantan Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (6/2/2024) lalu.

BACA JUGA: Salon Kecantikan Ludes Terbakar

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin, membenarkan perihal diamankan seorang pria berinisial MS oleh Satnarkoba Polres Pulang tersebut. Barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berhasil diamankan seberat 15,02 gram yang disimpan dalam 2 bungkus klip plastik kecil.

Daspin menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa, 06 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau pada saat melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Pandih Batu, mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah perkebunan sawit PT Borneo Sawit Gemilang (BSG).

Selanjutnya, kata Daspin, dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian tertangkap tangan seorang laki-laki yang mengaku bernama MS.

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas security ditemukan barang-barang berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,02 gram, 25 pack plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 2 buah korek api, 2 buah dompet, 2 buah tas selempang, 1 buah alat hisap shabu (Bong), dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000,” katanya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ung/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2