TAMIANG LAYANG – Pj Bupati Bartim Indra Gunawan mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam menyelesaikan tata batas desa. Hal itu juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Palangka Raya, Senin (13/11).
“Pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi upaya percepatan dalam penetapan tata batas desa di Kalteng,” ucap Pj Bupati Bartim.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menyebutkan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas desa di Kalimantan Tengah masih minim.
Menurutnya, kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas desa melalui Perbup hanya ada delapan dari total 1.432 desa atau hanya sekitar 4 persen.
“Saya minta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah,” kata Gubernur Kalteng.
Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Gubernur Sugianto Sabran telah menetapkan Pergub Nomor : 26/2022 entang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Hingga kini, paparnya, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Tengah telah menetapkan sebanyak 26 komunitas MHA. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders dari kementerian, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota dan elemen masyarakat.
Gubernur menekankan, Pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya.
“Saya mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota segera membentuk Panitia MHA. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ell/abe)