PURUK CAHU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya (Mura) melakukan pengecekan makanan ataupun produk kedaluwarsa yang masih beredar di pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya, Senin (13/11/2023).
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah, SIK MM, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran makanan terutama makanan yang berkemasan masih layak dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kita menerjunkan tujuh personel untuk melakukan pengecekan produk kedaluwarsa yang masih dipasarkan, dan juga kita ingin memastikan stabilitas harga,” katanya.
Adapun titik pengecekan dilakukan di daerah Pasar Pelita Hilir, Jalan Merdeka, Pasar Pelita Hulu, mini market, toko sembako, agen dan distributor yang ada di kota Puruk Cahu.
“Dari hasil pengecekan masih ditemukan makanan dan minuman yang kedaluwarsa, dan sudah kita lakukan penyitaan untuk dilakukan pemusnahan, namun apabila makanan atau minuman berkemasan tersebut masih bisa ditukar melalui sales penjualan, maka barang tersebut kita minta kepada para pedagang untuk ditukar. Dengan harapan mengurangi angka kerugian terhadap pedagang itu sendiri,” tambahnya. (udi/cen)