Dewan Nilai Perjanjian Plasma Sering Rugikan Petani

Dewan Nilai Perjanjian
Anggota DPRD Gumas Pebrianto bersama dewan lainnya saat memasuki ruang rapat di gedung dewan setempat. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Perjanjian kerjasama perkebunan kelapa sawit antara petani dengan sistem plasma seharusnya membawa keuntungan besar bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pandangan itu disampaikan, Pihak DPRD Gumas menerangkan, di lapangan faktanya perjanjian tersebut dinilai masih sering merugikan pihak petani.

“Rata-rata perjanjian terkait plasma itu masih merugikan petani. Kami sangat prihatin nanti petani kita jadi korban karena perjanjian yang dibuat tersebut, sebenarnya didalam perjanjian itu untuk jangka panjang dan cukup merugikan petani,” ucap Anggota DPRD Gumas Pebrianto, Kamis (19/10/2023).

Menurut Pebrianto, masyarakat atau kelompok koperasi mempelajari betul-betul perjanjian kerja sama plasma yang ditawarkan pihak perusahaan. Artinya, jangan sampai masyarakat menjadi korban perjanjian yang sengaja dibuat berat sebelah, sehingga lebih banyak menguntungkan perusahaan.

“Lalu jangan sampai perjanjian itu kedepan, bisa menimbulkan masalah bagi masyarakat di kemudian hari, sebab kita belajar dari kejadian-kejadian yang sudah ada,” ujarnya.

Sambung dia, ketika ada tawaran atau ada niat untuk menjadi peserta plasma perkebunan kelapa sawit, ada baiknya terlebih dahulu untuk mencermati segala kecenderungan, bahkan pengalaman dari plasma yang sudah ada.

Terlebih, kata Pebri, didalam perjanjian plasma ada hal-hal yang sangat merugikan bahkan seperti menciptakan rantai ekonomi, dan perikatan tanpa batas yang membuat petani plasma sangat dirugikan.

“Perlu memastikan bahwa lahan atau tanah masyarakat diserahkan untuk kebun plasma kemitraan, perkebunan inti juga selalu ditekankan agar lahan tidak ada permasalahan apapun, bila ada masalah saat itu atau kemudian hari, maka menjadi tanggung jawab warga atau koperasi warga,” imbuhnya. (nya/abe)