PULANG PISAU-Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau resmi menetapkan US selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, Rabu (5/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dr. Priyambudi SH MH, membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau yang dipimpin Kasi Pidsus Achmad Ridwan telah menetapkan US selaku Sekretaris KPU Pulang Pisau merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan perlengkapan APD Covid-19 pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di KPU Kabupaten Pulang Pisau.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau dan memperoleh dua alat bukti ditambah dengan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, US hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan perlu dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Priyambudi melalui rilis resminya, Rabu (5/7/2023) malam.
Kajari menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau. Kemudian digunakan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020.
“Selanjutnya penyidik juga berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan didapatkan hasil audit yakni sebesar Rp.241.097.818,” jelasnya.
Priyambudi mengatakan, bahwa tersangka US memenuhi panggilan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim penyidik menetapkan US sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau, sekitar pukul 17.00 WIB, jaksa penyidik membawa tersangka US ke Rutan Kelas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, berupa pemberkasan maupun tindakan penyidikan lainnya,” pungkasnya. (ung/cen)