Polisi Ringkus 10 Muncikari

muncikari
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

PALANGKA RAYA – Delapan kasus tindak pidana perdaganan orang (TPPO) di Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diungkap oleh Polda Kalteng di lima wilayah. Sebanyak 10 orang muncikari berhasil diringkus.

“Delapan kasus tersebut terjadi di lima kabupaten/kota, yakni di Kota Palangka Raya kita berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Kabupaten Lamandau satu kasus, Kabupaten Seruyan satu kasus dan di Kabupaten Kotawaringin Timur dua kasus,” terang Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (5/7/2023) siang.

Erlan mengatakan, dari delapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 orang terduga pelaku atau muncikari.

Dijelaskannya, saat melakukan aksinya para terduga pelaku menggunakan modus dengan memberikan iming-iming pekerjaan kepada korban.

Namun setelah sampai di lokasi kejadian, korban justru disuruh untuk melayani pria-pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Selain itu, lanjut Kabidhumas, ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa (Michat) dan ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi pesan di platform WhatsApp.

Lebih dalam, Erlan tersebut mengatakan bahwa penindakan TPPO ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana prostitusi.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar.

“Saya juga meminta kepada masyarakat agar dapat betul-betul memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya,” ungkapnya.

Erlan menegaskan, jika ada hal-hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO, segera lapor ke kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.

“Diharapkan kedepan masyarakat bisa lebih waspada, sehingga kondusifitas kamtibmas dapat tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Istri Polisi dan Anak Bawah Umur Korban Prostitusi Ditreskrimum Polda Kalteng Berhasil Ringkus Muncikari di Swiss Bell Hotel