PALANGKA RAYA – Perkara Kasus “mafia tanah” dengan modus veklaring palsu dengan terdakwa tunggal bernama MGS (69) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Hakim menolak keberatan pihak terdakwa atas tuntutan jaksa setelah sebelumnya mengajukan pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim PN diketuai Agung Sulistyo dan anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setyadi, secara tegas majelis hakim menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa ditolak.
Hakim juga menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum No reg PDM-96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 adalah sah menurut hukum, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama MGS (69).
“Keberatan ditolak, perkara dilanjutkan.Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan negeri Palangka Raya dibacakan secara terbuka untuk umum,” kata Ketua majelis Hakim, Agung, Jumat (5/5/2023).
Menanggapi penolakan itu, salah seorang JPU, Januar Hapriansyah, mengatakan jika pihaknya bersyukur atas putusan sela dari majelis hakim yang menyatakan menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
Bahkan, dengan ditolaknya keberatan tersebut pihaknya semakin yakin jika terdakwa merupakan mafia tanah dengan modus penggunaan veklaring palsu.
“Kita akan hadirkan saksi saksi biar perkara ini semakin terang benderang. Kami dari awal sudah yakin terdakwa menggunakan veklaring palsu dan meraup keuntungan dengan menjual tanah-tanah kepada orang lain hingga sampai Rp 2 miliar,” ucapnya. (rdo/cen)



