Copot Lurah Bukit Tunggal!

WARGA PROTES: Aksi damai warga Jalan Banteng, Hiu Putih dan Tingan di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya. Foto: Ist

Salah Satu Tuntutan Warga Terhadap Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Permasalahan lahan yang berlarut-larut di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya membuat warga protes. Puluhan warga yang mengaku berasal dari Jalan Banteng, Tingang dan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal melakukan aksi damai di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (4/5/2023).

Peserta aksi yang semula sempat tertahan di pintu masuk kantor wali kota di Jalan Tjilik Riwut Km5,5, akhirnya bisa diterima di ruang pertemuan Pemko Palangka Raya.

Dalam aksi ini, warga menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya adalah meminta wali kota mencopot Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor. Dengan alasan dianggap tidak bisa mengayomi masyarakat di kawasan Bukit Tunggal.

Dalam pernyataan sikap yang beredar itu juga disebutkan bahwa beliau mejadi beking dari kelurahan. Tuntutan lainnya adalah meminta Wali Kota Palangka Raya menindak oknum BPN Kota Palangka Raya dan Lurah Bukit Tunggal, yang sering melakukan pengukuran tanpa seiizin RT dan warga setempat.

Dengan alasan pengembalian batas SHM di dalam kawasan hutan, sehingga sering meresahkan warga, dan bahkan sering terjadi kekisruhan.

Tuntutan ketiga meminta kepada wali kota untuk memberitahukan kepada disdukcapil, agar KTP, KK dan Akta Kelahiran warga di wilayah Jalan Banteng Bisa diproses sesuai nama Jalan Banteng, sesuai dengan SK wali kota.

Memohon penjelasan kepada wali kota kenapa surat tanah di wilayah JAlan Tingang, Jalan Hiu Putih dan Jalan Bukit Tungga tidak bisa diproses oleh Lurah Bukit Tunggal, apa alasannya?

Memohon penjelasan kepada Wali Kota Palangka Raya, apa yang menjadi dasar sertifikat SHM, di kawasan hutan HPK, dan seperti apa SHM tersebut bisa terealisasi, tanpa prosedur sistem yang jelas.

Sementara Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, mempertanyakan balik kepada para pendemo, tidak mengayomi masyarakat yang dimaksud itu dalam hal apa.

“Saya jelaskan di sini, untuk pelayanan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pihak Kelurahan Bukit Tunggal sudah sangat maksimal,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, sore harinya dilansir dari kalteng.co.

Apabila ada permasalahan di masyarakat, baik itu diluar jam kerja atau di luar hari kerja pihaknya akan sangat membuka pintu secara lebar untuk melayani mereka semampunya.

“Kemudian menanggapi tuntutan, adanya oknum BPN dan Lurah Bukit Tunggal yang sering melakukan pengukuran tanpa seizin RT dan warga setempat dengan alasan pengembalian batas SHM di dalam kawasan hutan. Untuk masalah pengukuran pengembalian batas sertifikat hak milik (SHM) itu murni wewenangnya BPN,” terangnya.

 Terkait realisasi hasil program TORA Kota Palangka Raya tahun 2019, program nasional pemerintah pusat melalui Kemnetrian ATRBPN dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Provinsi Kalteng, Subhan Noor, mengaku bahwa pertama kali program TORA ini diusung pada 2019, sementara ia ketika itu notabanenya masih bekerja di Dinas Perkim Palangka Raya.

“Saya dilantik menjadi Lurah Bukit Tunggal ini baru tahun 2021 lalu, jadi saya tidak mengetahui secara detail mengenai permasalah program TORA yang dituntut oleh masyarakat tersebut,” katanya.

Merespons tuntutan pendemo pada poin ke enam, yaitu mempertanyakan alasan yang menurut penjelasan dari Kelurahan Bukit Tunggal bahwa data masyarakat yang diusulkan tersebut hilang. Subhan Noor menepis kabar tersebut.

“Namun untuk poin enam pada tuntutan mereka, dimana data itu tidak hilang, tetap ada dikelurahan dan sudah ada juga tanda terima berkas dari teman-teman BPKH,” paparnya.

Ketika disinggung mengenai tindakan dan langkah selanjutnya sebagai pejabat lurah baru dalam menghadapi tuntutan masyarakat mengenai tuntutan Program TORA itu, ia mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Saya masih menunggu arahan dan petunjuk pimpinan,” tutupnya. (oiq/cen)