Masyarakat Minta Proses Hukum di Polres Kotim Diawasi

ILUSTRASI

Terkait Kasus Sengketa Lahan Antara Hok Kim dan Alvin Laurence

PALANGKA RAYA – Proses pelaporan atas dugaan pengancaman kepada masyarakat Pelantaran, yang dilakukan oleh Hok Kim alias Acen dilimpahkan Polda Kalteng ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Laporan yang dilayangkan masyarakat Desa Pelantaran Khususnya warga RT 7 dan 8 di Mapolda Kalteng, pada Kamis (23/2/2023) ini merupakan buntut dari aksi penyerangan ratusan massa yang diduga sebagai suruhan Hok Kim ke perkebunan kelapa sawit milik Alvin Laurence di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (8/2/2023) lalu.

Kuasa Hukum Masyarakat Pelantaran, Ornella Monty, menuturkan sementara ini belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian mengenai pelimpahan laporan tersebut.

“Belum ada surat resmi ke kami. Sementara ini sambil menunggu surat resmi dari kepolisian,” katanya, saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023)

Pelimpahan tersebut, dikatakan Ornella, memunculkan kekecewaan  atas proses hukum yang berjalan. Mengingat tindakan Polres Kotim dan jajaran yang seakan mengabaikan laporan masyarakat sebelum-sebelumnya.

“Pasti kalau kecewa, makanya kita laporkan ke Mabes Polri terkait laporan yang diabaikan oleh Polres Kotim kemarin,” ungkapnya.

Ornell menyebutkan, tidak ada kekhwatiran atas ketidakadilan Polres Kotim yang disebabkan adanya laporan masyarakat ke Propam Mabes Polri. Justru, dengan adanya laporan pihaknya ke Propam Polri itu bisa semakin mendukung langkah penegakan hukum atas laporan mereka saat ini.

“Mereka mempunyai kewenangannya sendiri, otomatis dengan turunnya Propam Mabes Polri nanti, Polres Kotim tidak akan sembarangan juga memproses laporan kita. Saya rasa itu dampak baiknya,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika nantinya resmi dilimpahkan, proses penyelidikan/penyidikan dapat dilaksanakan sesuai standart operasional prosedur (SOP) dan bekerja profesional dalam menegakkan nilai-nilai dan aturan yang berlaku.

“Selama Polres Kotim bertindak netral dan profesional kita tidak masalah. Yang terpenting ditangani dan dilayani dengan baik sesuai aturan dan tanpa keberpihakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Arbani, Ketua RT setempat mengatakan kalau laporan mereka di Polda Kalteng dilimpahkan ke Polres Sampit harus ada pengawasan dari Polda Kalteng.

“Jangan sampai laporan kami kembali diabaikan dan akhirnya nanti kami sebagai masyarakat merasa dipermainkan, kenapa susah sekali melapor, padahal kami korban. Tolong, kami masih sebagai warga NKRI yang berhak mendapatkan persamaan atau kedudukan yang sama di mata hukum” tukasnya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, membenarkan pelimpahan laporan pihaknya ke Polres Kotim.

“Dilimpahkan ke Polres Kotim dengan pertimbangan jarak dan keberadaan para saksi di sana semua,”kata Kombes Faisal saat dikonfirmasi.

Dalam surat pelimpahan kepolisian atas kasus tersebut, pihak Polda Kalteng mempertimbangkan Locus Delicti untuk mempermudah koordinasi, efektifitas serta efesiensi dalam kegiatan penyelidikan/penyidikan. Melaporkan hasil perkembangan kepada Ditreskrimun Polda Kalteng. (rdo/cen)

Baca Juga: Oknum Pejabat di Kotim Ancam Bunuh Anak Istri