BPD Miliki Fungsi Pengawasan Terhadap Pembangunan

BPD Miliki Fungsi
Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph MA. Foto: IST

PURUK CAHU –  Bupati Murung Raya (Mura) Drs Perdie M Yoseph MA menginginkan, pemerintah desa dan BPD agar bisa bersinergi dalam menjalankan rencana program pembangunan di desanya masing-masing.

Kepala desa bersama jajarannya melaksanakan program kerja, BPD menjalankan fungsinya, salah satunya pengawasan dan perlu ditanamkan keinginan untuk membangun untuk kesejahteraan dan kemajuan desanya.

“Dua unsur pemerintahan desa ini wajib bersinergi, untuk wujudkan kesejahteraan masyarakat desa dengan program dan kegiatan yang tepat sasaran,” kata Perdie, Selasa (10/1/2023).

Bupati Perdie berharap, BPD amanah, sebab jabatan adalah kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan sebagai suatu upaya peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas bersama untuk terus membangun Kabupaten Mura tercinta.

Dikatakan Bupati dua periode ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan, bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa bersama BPD, Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada Bupati.

“Sehingga sinergitas ini merupakan komitmen bersama untuk mencapai satu tujuan yaitu mewujudkan masyarakat Murung Raya yang sehat, cerdas dan sejahtera,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Fungsi dan peran politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Perdes sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.

“Untuk itu saya berharap, kepada saudara – PPsaudara, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja, memahami betul terhadap segala situasi, kondisi, potensi, problematika. Juga aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat,” imbuhnya. (udi/abe)