PALANGKARAYA-Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Oknum berinisial M yang berdinas di Polda Kalteng ini diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berusia 17 tahun.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, membenarkan pelaporan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tindakan tegas telah dilakukan Polda Kalteng dengan melakukan mutasi demosi kepada AKP M.
Mutasi demosi sendiri adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
“Sudah kita tindak tegas, selain mutasi demosi saat ini kasus tersebut juga telah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum dan juga Bidang Propam untuk masalah kode etik,” tegasnya, Jumat (28/10/2022).
Ia menuturkan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKP M, terjadi di wilayah Kecamatan Jekan Raya pada Jumat (21/10/2022) lalu. AKP M dilaporkan setelah diduga menyentuh secara sengaja area sensitif dari korban.
“Atas peristiwa ini Kapolda Kalteng meminta maaf atas perbuatan dari oknum tersebut. Kita juga telah melakukan trauma healing kepada korban. Kita pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas,” pungkasnya. (rdo/cen)