PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Polisi kali ini mengagalkan penyelewengan bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah di jalan Trans Kalimantan, Kelirahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (7/9/2022) lalu.
“Petugas mengamankan dua terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkapnya.
Eko menerangkan, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya berinisial, AH dan AM yang bertindak selaku penimbun.
BBM subsidi yang didapatkan tersebut dijual kembali dengan nominal harga mencapai Rp 14 ribu per liternya kepada masyarakat.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jeriken berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jeriken kosong,” urainya.
Berarti, jika terjual tersangka dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp 18 juta jika per liternya kembali dijual dengan harga Rp 14 ribu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutupnya. (rdo/cen)