KUALA KURUN – Saat ini, di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ada ribuan lebih warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El). Itu terbukti berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Menyikapi itu, DPRD Kabupaten Gumas mengimbau warga yang belum memiliki KTP-El agar dilakukan perekaman ulang.
“Kami meminta kepada warga yang belum memiliki KTP-El agar bisa dilakukan perekaman kembali di dinas atau ke kecamatan, sehingga mereka terdaftar dan memiliki data kependudukan. Apalagi tahun 2024 kita akan melaksanakan pemilu,” ucap Pebrianto, Rabu (7/9/2022).
Sambung dia, apalagi untuk bantuan nanti kalau belum ada data yang terdaftar di daerah, maka akan susah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal itu lah yang harus dilakukan perekaman, sehingga pemerintah melalui dinas terkait bisa memvaliditasi dan memverifikasi data warga.
“Untuk itu lah, warga wajib memverifikasi atau melakukan perekaman terkait data mereka, ini juga sebenarnya, ada keterkaitan dengan segala bantuan sosial dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Gumas Bartel menuturkan, jumlah data penduduk dari 12 kecamatan tersebar di Kabupaten Gumas mencapai ratusan ribu lebih penduduk. Namun warga belum melakukan perekaman juga mencapai ribuan lebih yang tersisa.
“Data yang tercatat saat ini ada 130.900 jiwa, laki-laki ada 68.651 jiwa, perempuan 62.249 jiwa, yang wajib KTP-El sekitar 89.739 jiwa, yang terekam ada 82.474 jiwa dan yang belum perekaman ada 7.265 jiwa,” imbuhnya. (nya/abe)