KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol) di setiap kecamatan.
Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Luis Eveli mengatakan, memang kedepannya akan dilakukan pengawasan serta pembinaan terkait retribusi penjualan minol. Khususnya di 12 kecamatan tersebar di kabupaten setempat. Sehingga itu, sangat dibutuhkan dengan membuat semacam satgas.
“Para pelaku-pelaku usaha minol yang kita temukan saat monitoring di lapangan ada banyak, mereka belum memiliki izin atau ilegal. Memang ini, agak sulit ditertibkan, karena sifatnya tidak memiliki tempat dan dijual saat ada keramaian saja. Ini yang sulit diawasi, maka kedepannya kita harus membentuk satgas pengedalian minol,” ucap Luis Eveli, Senin (25/7/2022).
Dia kembali berkeinginan, bahwa pada disetiap kecamatan itu harus memiliki satgas, yang mana nanti akan ditunjuk langsung oleh camat. Hal tersebut juga melibatkan aparat keamanan yang ada di kecamatan. Sehingga, bisa melakukan monitoring adanya penjualan minol tersebut nantinya.
“Yang akan menunjuk ketuanya nantinya yakni camat, dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkhamtibmas. Ini pun sifatnya mereka memonitoring dan melaporkan adanya penjualan atau kejadian yang bisa mengundang keributan,” ujarnya.
Selain itu juga katanya, hal itu merupakan salah satu langkah preventif yang sangat efektif. Karena kalau mengharapkan dari kabupaten yang turun ke kecamatan sangat tidak mudah. Sebab, menjangkau 12 kecamatan dibutuhkan waktu tidak terlalu lama.
“Dalam menjangkau wilayah yang jauh atau dekat itu tidak mungkin tidak efektif dan membutuhkan waktu lama sebab kalau datang orangnya pun sudah bubar. Untuk itu, kedepan sangat lah perlu adanya satgas di kecamatan agar bisa mengkaver itu,” tandas Luis. (nya/abe)