PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, menolak usulan permohonan trayek taksi bandara.
Seorang pemohon, bernama Rahman (45) menyetorkan uang sejumlah Rp 18 juta untuk trayek taksi dibawah asuhan Koperasi KPRI Multi Usaha Transportasi Dinas Perhubungan Kota.
Namun kemitraan antara kedua pihak tak berjalan dengan baik. Keributan sempat terjadi diakibatkan adanya miss komunikasi pihak pemohon dan dishub pada Rabu (29/06) lalu.
Menurut Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, uang tersebut akan digunakan untuk proses izin trayek taksi bandara.
“Rencananya mau kredit di auto 2000 Banjarmasin, sama seperti taksi yang pertama. Dengan tanda jadi Rp 15 juta. Rp 3 juta administrasi, uang muka Rp 60 juta bisa dicicil. Jaminannya koperasi,” kata, Alman Pakpahan.
Namun uang tersebut telah dikembalikan oleh Dishub Palangka Raya, karena Rahman dianggap tidak pantas karena melakukan intimidasi dan tidak sabaran (dibuktikan dengan screenshoot WA).
Dalam pengembalian uang tersebut kondisi sempat memanas, karena Rahman menolak pengembalian uang tersebut. Menelepon sejumlah aparat kepolisian mengaku tidak diperbolehkan keluar dan HP-nya ditahan.
Disisi lain, Rahman mengaku diperlakukan tidak baik oleh pihak Dishub dalam penolakan trayek tersebut.
Kendati tak menelan kerugian dan hanya mendapat tolakan bermitra dengan dishub. Dirinya, kecewa usai sekian lama menunggu proses yang tak pasti. Uang pun dikembalikan dan trayeknya gagal total.
“Saya diundang baik-baik tapi tidak diperlakukan dengan baik. Kita keluar tidak boleh dan HP disita. Awalnya saya ambil trayek ini kan karena ada kesempatan dari dishub, tapi sekarang malah ditolak,” beber Rahman.
Kedua pihak pun akhirnya di mediasi oleh Polresta Palangka Raya. Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo, menuturkan pihaknya menjadi penengah mediasi perselisihan antara pihak Koperasi dengan calon anggota koperasi.
“Intinya calon anggota koperasi melakukan hal ini dikarenakan merasa terlalu menunggu lama kepastian trayek, namun dari pihak koperasi menyatakan bahwa trayek yang dimaksud masih dalam proses pengajuan sebagai syarat mitra koperasi,” pungkasnya.(rdo/cen)