Kejari Pulpis Targetkan Penyelesaian Dua Kasus Tipikor

dua kasus tipikor
Kajari Pulpis, Dr Priyambudi SH.MH.

PULANG PISAU–  Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) sedang menargetkan penyelesaian dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni perkara tunggakan tahun lalu dan perkara baru di tahun ini.

Saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, membenarkan jika pada tahun ini pihaknya menargetkan penyelesaian dua perkara dugaan tipikor.

Namun Kajari belum menjelaskan secara detil perkara dugaan tipikor apa yang sedang ditanganinya. Tetapi, ia memastikan, bahwa dua perkara itu menjadi target untuk diselesaikan tahun ini.

” InsyaAllah, meskipun membutuhkan waktu dan berproses tetap kita targetkan tahun ini penanganan dua perkara itu harus selesai,” jelas Priyambudi.

Ditanya mengenai apakah ada kendala dalam penanganan perkara itu, Priyambudi menjelaskan, kendala yang dihadapi sebenarnya merupakan masalah klasik, yakni keterbatasan jumlah personel dan banyaknya tugas-tugas yang lain sehingga harus betul-betul memanage waktu dan SDM dengan baik dan optimal.

“Tunggu saja, nanti pada saatnya akan kita ekspos. Yang jelas, tim sekarang sedang bekerja,” tandasnya.

Priyambudi juga mengingatkan kepada seluruh OPD di Kabupaten Pulpis, bahwa dengan sistem pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran yang baru ini maka diperlukan penyesuaian segera dan fokus, agar terhindar dari maladministrasi yang dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, sembari berupaya percepatan dalam realisasi anggaran dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan.

“Tetapi, percepatan itu tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan tidak terburu-buru sehingga menabrak regulasi yang pada akhirnya menimbulkan resiko hukum,” tandasnya.

Khusus kepada kepala desa yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak tahun 2022, Priyambudi mengimbau, supaya betul-betul mau belajar regulasi tentang pengelolaan dana desa supaya terhindar dari risiko hukum.(ung/cen)