PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, secara resmi mengeluarkan edaran tentang tarif retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan tarif retribusi parkir gerobak atau becak di Kota Palangka Raya dikenakan biaya sebesar Rp 1.000, untuk sepeda motor roda dua Rp 2.000, kendaraan roda tiga Rp 2.500, serta pikap, Jeep dan sedan Rp 3.000.
Sementara untuk kendaraan jenis bus, mobil box atau truk Rp 6.000 dan truk gandeng atau trailer dikenakan tarif parkir sebesar Rp 10.000.
“Kita harap para pengguna kendaraan ini bisa membayar parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan,” katanya, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskannya, dengan telah ditetapkannya tarif retribusi parkir tersebut, guna mencegah adanya aksi KKN atau pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir (Jukir).
Untuk itu, jika ada masyarakat yang menemukan adanya jukir yang memungut biaya parkir lebih dari yang ditetapkan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018, dapat melaporkan ke pihaknya melalui layanan lapor yang telah disediakan.
“Silahkan masyarakat atau pengguna jasa parkir bisa menghubungi nomor 0821-2200-9237 atau nomor 0812-5526-7427. Atau Direct Message Instagram @silancip_dishub_kota_plk untuk layanan pengaduan,” pungkasnya. (rdo/cen)