30 Pengendara Terjaring Razia, Didominasi Tidak Memiliki SIM

30 pengendara
Anggota Satlantas Polres Pulpis sedang memeriksa surat kendaraan salah satu penggendara yang terjaring razia di Jalan Panunjung Tarung, Kamis (9/6/2022). Foto:Dok.Satlantas Polres Pulpis

PULANG PISAU – Razia kendaraan bermotor oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau (Pulpis) di Jalan Panjang Tarung, tepatnya di depan Kantor Samsat Pulang Pisau, Kamis (9/6/2022) berhasil menjaring 30 pelanggar tata tertib berlalu lintas.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatlantas AKP Waryono, mengatakan bahwa giat rutin razia kendaraan bermotor berhasil menindak 30 pengendara yang melanggar peraturan tata tertib berlalu lintas.

” Dalam kegiatan razia kami melakukan penindakan kepada 30 Pengendara sepeda motor, yakni 1 pelanggar tidak membawa SIM, 23 pengendara tidak memiliki SIM 23 dan 6 pengendara membawa STNK tidak berlaku atau belum membayar pajak kendaraan, ” kata Waryono

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa SIM sebanyak 4 buah, STNK sebanyak 7 lembar dan Ranmor Roda Dua (R2) 9 unit R2.

Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang akan bepergian menggunakan kendaraan bermotor supaya melengkapi surat -surat kendaraan dan selama dalam perjalanan mentaati peraturan berlalulintas.

” Selama berkendara juga tidak dianjurkan sambil menggunakan handphone karena akan menggangu konsentrasi dan dapat berpotensi terjadinya kecelakaan. Jika sudah lelah dan mengantuk, sebaiknya menepikan kendaraan ditempat yang aman untuk beristirahat, ” tandasnya.(ung/cen)