Mabuk Miras Berujung Maut hingga Meregang Nyawa di Tangan Teman Sendiri

maut
Pelaku MR saat dimankan di Mapolsek Permata Intan. Foto:Ist.

PURUK CAHU – Misra (28) harus meregang nyawa ditangan temannya sendiri, Misli Rianto (34). Mereka berdua terlibat duel maut di RT 06, Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin (16/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dua pemuda kelahiran Desa Juking Sopan tersebut diketahui sebelumnya menggelar pesta miras jenis anggur putih.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin, menjelaskan bahwa kejadian diawali dari perbincangan antara pelaku dan korban sambil bercanda namun dalam kondisi mabuk miras.

“Awalnya pelaku ini menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. ‘Apabila kamu (korban,red) tidak membayar kita betampar (duel),” jelas Kapolsek.

Kerena kata-kata itulah yang diakui oleh pelaku disampaikannya sambil bergurau, akhirnya korban tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai pelaku.

Dalam kondisi mabuk tanggung tersebut pelaku ketakutan dan berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.

“Karena merasa terancam, dan terus di kejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekat masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” ungkap Catur.

Akhirnya duel maut itu terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban Misra terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.

“Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Permata Intan,” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Permata Intan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepala pelaku kita ancam dengan Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (udi/rdo/cen)