PALANGKA RAYA -Seorang emak-emak bertato di dada diamankan polisi. Lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Emak-emak ini merupakan ibu rumah tangga berinsial K (40). Ia tinggal di Gang Jingah,Jalan RiauKelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan hal ini merupakan gerakan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pelaku kami amankan di barak dengan barang bukti beberapa paket sabu-sabu siap edar,” ungkap Asep.
Wanita bertato tersebut diciduk setelah dilakukan penyelidikan dan penghimpunan informasi dari warga sekitar terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Saat melakukan penangkapan, petugas pun menemukan sebanyak 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari kediaman tersangka tersebut, dengan berat total sekitar 2,37 gram,” terangnya.
Guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan dan pengembangan lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, tersangka beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya.
“Apabila terbukti, tersangkan terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Asep. (rdo/cen)