DLHKP Gunung Mas Bahas Dokumen Andal dan RKL-RPL

DLHKP Gunung Mas
Asisten I Gumas Lurand bersama Kepala DLHKP Yohanes Tuah melakukan rapat pembahasan perizinan di kantor setempat, Jumat (25/3/2022). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), bersama dengan instansi terkait, membahas dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan rencana pemantauan lingkungan serta rencana pengelolaan lingkungan (RKL-RPL). Terkait, penambangan sirtu di Sungai Kahayan.

Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mewakili Bupati Jaya S Monong mengatakan, sebelumnya ada tiga perusahaan yang bergerak di bidang penambangan sirtu yang melakukan pengerukan di Sungai Kahayan.

Maka pihaknya, mengundang pihak dinas terkait rangka membahas dokumen andal dan RKL-RPL tersebut.

“Ada tiga perusahaan yang akan melakukan normalisasi atau pengerukan sungai Kahayan, pada segmen pertama dari Kurun ke Mihing Raya sudah selesai izin lingkungan. Dua segmen lagi dari Mihing Raya ke Sepang, yang dikerjakan dua perusahaan izin lingkungannya belum. Ini yang kami bahas terkait Andal dan RKL-RPL,” ucap Yohanes Tuah dibincangi, Senin (28/3/2022).

Sebenarnya, diakui dia, terkait izin tersebut pihaknya tidak ada lagi kewenangan untuk memproses izin lingkungan. Akan tetapi, pihak perusahan tersebut sudah mengajukan permohonan sebelum 2 Februari 2021 lalu. Sehingga hal tersebut, diperkenankan oleh peraturan agar diproses di kabupaten.

“Yang jadi masalah sekarang ini terintegrasi dengan izin limbah B3 dan limbah domestik. Harusnya mereka itu selain memperoleh rekomendasi izin lingkungan harusnya memperoleh izin limbah domestik dan limbah B3. Kalau dikeluarkan oleh kami hanya surat keputusan kelayakan lingkungan itu saja dan kalau untuk limbah B3 dan Domestik diurus di KLHK,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Penaatan PPLH di DLHKP Gumas Ipana menjelaskan terkait dua pengajuan dokumen perusahan sirtu itu, maka mereka ini harus dinilai dokumennya di komisi penilai di Gumas. Karena permohonan perusahan tersebut dinyatakan lengkap secara administrasi sebelum tempo yang ditentukan.

Sehingga hal itu, lanjutnya, berdasarkan surat edaran KLHK tanggal 3 Maret 2021 perusahan yang dinyatakan lengkap, maka proses penilaian dapat dilakukan di kabupaten. Karena itu sesuai mekanisme dilakukan sidang kerangka acuan sampai dikeluarkannya izin.

“Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memang kewenangannya tidak berada di kabupaten atau kota lagi, tapi sepenuhnya berada di kewenangan pusat. Oleh sebab itu, hasil koordinasi kami dengan KLHK ini diproses sapai dikeluarkanya SKKL saja tanpa disertai persetujuan teknis, jadi ini akan dikembalikan lagi ke KLHK juga,” pungkasnya. (nya/abe)