Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejaksaan

narkoba
Kasatresnarkoba Polres Lamandau, Ipda Aditya Arya Nugroho.

NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau menyerahkan tersangka JA (26), JR (34) dan MI (31), berikut barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba mereka kepada pihak Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kasatresnarkoba Polres Lamandau, Ipda Aditya Arya Nugroho, menjelaskan penyerahan tersebut dilakukan pihaknya lantaran berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan P-21 (lengkap).

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” terang Kasat saat dihubungi melalui ponselnya.

Tersangka, kata Aditya, ditangkap anggota Satresnarkoba pada Senin, (10/1/2022) lalu, di sekitar jalan Trans Kalimantan Km 14, Kelurahan Nanga Bulik. Saat penangkapan, polisi menemukan 4 (empat) klip plastik bening yang berisi serbuk kristal (sabu-sabu) dengan berat 9,97 gram.

“Selain barang bukti narkoba, kami juga mengamankan handphone dan uang tunai,” beber dia.

Ketiga tersangka, ungkap Kasat, dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pria yang baru saja menggantikan pejabat lama Kompol I Made Rudia tersebut mengaku akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten berjuluk Bahaum Bakuba ini.

“Salah satu kasus tertinggi di sini (Lamandau) adalah penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Hal itu kata dia, karena Kabupaten Lamandau merupakan jalur lintas antar provinsi (Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat). Kondisi ini tentu menjadikan wilayah Lamandau rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Sebagian besar narkoba dari provinsi tetangga dikirim melalui Lamandau,” tukasnya.(adz/cen)