PALANGKA RAYA– Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi, mengakui bahwa pihaknya masih mendapatkan informasi terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih melanggar aturan protokol kesehatan yakni jam malam tersebut.
Dia mengakui jika pihaknya belum lama ini telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Dari hasil koordinasi tersebut, Hasan mengungkapkan, bahwa masih adanya THM yang melanggar ketentuan jam operasional tersebut.
“Kami juga mendengar ada beberapa tempat yang masih sampai saat ini melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Hasan, Senin (7/3/2022).
Legislator dari fraksi Golongan Karya DPRD setempat ini menjelaskan, dalam operasi yustisi tersebut, beberapa kendala yang diterima oleh dirinya diantaranya informasi terkait pelaksanaan operasi yang sudah direncanakan dibocorkan terlebih dahulu.
“Terkait dengan itu, itu dilintas komisi. Kalau di satgas kami bisa berkomunikasi. Tapi kalau sudah menyangkut pada satuan yang lain. Kami harus berkomunikasi dengan teman -teman dilintas komisi. Sehingga pelaksanaan operasi yustisi itu bisa berjalan maksimal,” harapnya.
Diketahui, pemerintah setempat mengatur jam operasional untuk pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut,diatur jam operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB.
Kemudian,diatur bagi setiap pelaku usaha wajib menyediakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Begitupula dengan pengunjung tempat usaha wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, dalam beraktivitas usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha dengan tidak berkerumun atau kapasitas ruangan maksimal 50 persen, memakai masker mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak. (jun/cen)