BNNP Kalteng Musnahkan 1.150 Gram Barbuk Sabu

barbuk
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Roy H Siahaan, memimpin pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (1/3/2022). Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Dalam periode Januari hingga Februari 2022 ini, jajaran BNNP Kalteng berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti (Barbuk) sekitar  1.150 gram sabu-sabu atau satu kilogram lebih.

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Roy H Siahaan, saat pemusnahan barang bukti tersebut, Selasa (1/3/2022). Perwakilan dari sejumlah instansi seperi Kejati Kalteng, Polda Kalteng dan BPOM Palangka Raya juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dikatakan Roy, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, hasil pengungkapan jaringan narkoba yang dikirimkan dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Sasarannya ialah untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

“Barang bukti ini kita amankan darintiga jaringan yang berhasil kita ungkap dalam dua bulan terakhir,” jelas Roy.

Disebutkannya, jaringan yang diungkap tersebut, termasuk yang dikendalikan oleh oknum narapidana (Napi) yang ada di salah satu Lapas di Kalteng. Untuk jaringan inipun para pelaku berhasil terungkap.

“Pengungkapan ini, termasuk yang dikendalikan oleh oknum Napi. Oknum tersebut juga berhasil kita amankan,” sebutnya.

Jendral Bintang Satu yang kini akan menjabat sebagai Direktur Narkoba di BNN-RI ini juga mengatakan, upaya menekan peredaran narkoba di Kalteng akan terus dilakukan. Termasuk penanganan lainnya, seperti pembersihan wasan Ponton Palangka Raya dari peredaran barang haram tersebut.

“Termasuk kendala program rehabilitasi rawat inap untuk pecandu narkoba di Kalteng, tentunya akan dilakukan penanganan bersama pemerintah daerah,” pungkasnya. (bud/cen)