PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng sukses mengungkap kasus illegal logging di wilayah Sampit. Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemilik bansaw UD. Karya Cempaka, berinisial KYB serta turut menyita ratusan kayu log dan olahan tak berdokumen resmi.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, menutukan pengungkapan ini dilakukan saat Tim Subdit Gakkum dan Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan Patroli di sekitar sungai Cempaga.
Dalam patroli tersebut petugas menemukan rakit kayu log berjenis kayu meranti dan rimba campuran yang ada di sungai Cempaga dan berada diatas bansaw. Tim pun mengecek asal-usul dan pemilik kayu tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kayu log yang kami temukan, terduga pelaku tak dapat menunjukkan dokumen asal usul kayu tersebut,” katanya, saat press rilis Jumat (25/02/2022).
Polisi turut menyita barang bukti kayu log sebanyak 210 batang, kayu olahan 163 keping, mesin fuso, bansaw dan mata gergaji, dan alat penggulung seling.
Dirpolairud menegaskan, pihaknya kita akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengungkap jenis kriminal illegal logging yang mana dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi di atas perairan.
“Sehinga kedepannya kami dapat mengurangi tindak kejahatan di wilayah hukum perairan Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Pelaku juga dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b,c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a,b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (rdo/cen)