Pelaku Jambret di Jalan Garuda Dibekuk, Satunya Didor

jambret
Kedua pelaku pada saat digiring menuju tahanan Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (19/2/2022). Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Pelarian dua orang pelaku jambret berinisial AS (33) dan BS (30) berhenti ditangan aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya.

Kedua terduga pelaku diamankan di dua tempat berbeda, yakni terduga pelaku AS yang dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba kabur diamankan di kediamannya di Jalan Sido Mulyo, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Sementara terduga pelaku BS diamankan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik tas milik korban di Jalan Garuda pada Minggu, (13/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB lalu.

“Pada saat kejadian, korban sempat mengejar terduga pelaku hingga ke Jalan Tjilik Riwut. Namun korban sempat terjatuh dari sepeda motornya akibat menabrak sepeda motor lain yang ada di depan korban,” katanya, pada saat menggelar press release, Sabtu (19/2/2022).

Dijelaskannya, pada saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AS, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan mencoba untuk membuang barang bukti di sekitar rumah terduga pelaku.

“Jadi terduga pelaku ini membuang tas dan handphone korban di sekitar rumah terduga pelaku. Namun anggota kami berhasil membekuk terduga pelaku beserta barang bukti,” ucapnya.

Irnonisnya, kedua terduga pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Terduga AS merupakan residivis pada tahun 2016. Sementara terduga pelaku BS merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) pada tahun 2018.

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aksi penjambretan ini baru pertama kali dilakukan. Namun kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Huruf 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rdo/cen)