PALANGKA RAYA – Sepak terjang pria paruh baya berinsial M dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya kandas. Sejauh ini, pria berusia 56 tahun tersebut sudah mencuri tiga unit motor di wilayah Kota Palangka Raya. Tim gabungan dari Macan Kalteng berhasil meringkus di kediamannya yang terletak di Jalan G.Obos XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Tim dipimpin Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Ipda Teguh Triyono,SH dan beranggotakan personel Subnit Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Intelmob Satbrimobda Kalteng.
Aparat kepolisian membekuk M kurang dari 24 jam setelah menerima Polresta Palangka Raya menerima laporan kehilangan motor dari salah satu korban, Rabu (9/2/2022) pagi.
“Pelaku saat itu mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang di parkir di halaman parkir Bank BRI Unit di Jalan G. Obos. Yang mana kendaraan ketika itu dalam keadaan kunci menempel pada motor,” katanya.
Aksi M membawa kabur motor Honda Scoopy bernopol KH 6630 DJ berjalan mulus. Sementara korban harus hanya bisa pasrah dan menyerahkan semua kepada pihak kepolisian.
“Kerugian materil (Kermat) sebanyak Rp. 20 juta. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Palangka Raya,” jelasnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap. Tak puas dengan hasil yang didapat, kepolisian terus melakukan pengembangan. Akhirnya, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di beberapa TKP yang terdapat di dalam wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Setelah dilakukan pengembangan, ada dua unit kendaraan motor lainnya yakni Honda Vario KH 5590 YE dan Yamaha MX KH 4763 TS yang merupakan hasil kejahatan dari pelaku. Saat ini barang bukti kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (rdo/cen)