PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) agar tidak sekadar mengejar lahirnya regulasi baru. Setiap perda dinilai harus memiliki manfaat dan dapat diterapkan secara jelas.
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan, penyusunan perda harus mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan daerah dalam menerapkannya.
“Perda itu bukan asal Perda. Artinya Perda itu begitu kita sahkan, kita tetapkan, itu ada gunanya, ada manfaatnya,” kata Khemal, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan harus dapat dipahami dan diaplikasikan dengan baik. Jangan sampai setelah Perda disahkan, pemerintah daerah justru mengalami kesulitan dalam menerapkannya.
“Jangan sampai kita buat perda-perda, tapi dalam hal saat pelaksanaan kita bingung sendiri menerapkannya, bagaimana mengaplikasikan Perda itu,” ujarnya.
Khemal, juga menekankan, agar Perda yang dibentuk tidak justru menjadi aturan yang membelenggu pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, karakteristik daerah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi.
Ia menilai, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga regulasi yang diterapkan tidak dapat disamakan begitu saja dengan daerah lain.
“Jangan sampai, karena karakter kan berbeda. Perda Kota Palangka Raya dengan Perda di daerah lain berbeda,” katanya.
Khemal menegaskan, penyusunan Perda merupakan bagian dari kewenangan daerah dalam mengatur kebutuhan lokal melalui otonomi daerah. Namun, regulasi tersebut tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita menonjolkan karakteristik Kota Palangka Raya. Itu lah kita menggunakan hak otonom kita untuk mengatur diri kita sendiri, tapi tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan tidak melanggar peraturan perundang – undanganya,” pungkasnya. (ifa/abe)



