Janda Berparas Ayu Ini Dibekuk Lantaran Miliki Sabu dan Pil Ekstasi

janda
Tersangka E diamankan di Mapolres Bartim. Foto: Ist.

TAMIYANG LAYANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan seorang janda berparas ayu, dikarena kedapatan memiliki sejumlah paket sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (10/2/2022).

Dari informasi kepolisian menyebutkan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Dimana tersangka E (36) warga Jalan Bendungan Tampa, Desa Tampa, RT.3, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim, sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Setelah mendapat informasi dan mengantongi identitas tersangka. Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan. Kemudian Kamis (10/2/2022), anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB. Anggota langsung menuju rumah tersangka, namun pada saat itu tersangka tidak ada berada di rumahnya. Kemudian anggota Satresnarkoba melihat tersangka sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya. Saat  anggota langsung menuju warung mendekati tersangka.  Anggota pun melihat tersangka melempar sebuah kotak rokok kearah samping sebelah kanan.

Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok tersebut, dengan disaksikan oleh warga setempat dan pada saat dibuka ternyata berisikan 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berlogo kuda.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat di temukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat hitam merek Hello Kitty milik tersangka dan pada saat dibuka ternyata berisikan 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akhir tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Sanif, membenarkan telah mengamankan satu orang wanita berinisial E, setelah kedapatan diduga memiliki sejumlah paketan sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Dari tersangka diamankan barang bukti diduga 7 paket seberat  kotor 5,33 gram, 2  butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, 3 pak plastik klip kecil bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam merek Hello Kitty, 1 buah kotak rokok Sampoerna merah, Uang tunai Rp. 662.000, 1 unit Handphone merek Vivo Y30,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dengan status janda ini pun dilakukan pemeriksaan secara dalam dan dibidik dengan Undang-Undang tentang Narkotika.

“Tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ell/cen)