KUALA KURUN – Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap seorang oknum anggota yang berpangkat bripka berinisial D dari Kesatuan Samapta Polres Gumas.
Upacara PTDH tersebut, dipimpin Kapolres Gumas, AKBP Irwansah, disaksikan seluruh Para Pejabat Utama (PJU) dan personel polres setempat. Meskipun, tanpa kehadiran oleh oknum bersangkutan atau in absensia.
“Perlu kita ketahui bersama, bahwa Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” kata AKBP Irwansah, di mapolres setempat, Senin (7/2/2022).
Selanjutnya, kata Irwansah, semua yang dilakukan tersebut telah melalui proses yang cukup lama. Sehingga, sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia. Pada waktu itu juga, ia mengakui sedih dan berat hati dalam memimpin pelaksanaan upacara PTDH tersebut. Pasalnya, kedepan dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan.
“Pimpinan kita Polri juga sudah berupaya membantu sebelum ditetapkan PTDH, seperti teguran, tindakan disiplin dan hukuman disiplin. Bahkan, sampai demosi dengan harapan yang bersangkutan dapat berubah kearah yang lebih baik, namun inilah yang terjadi,” pungkasnya. (nya/cen)