KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan sabu-sabu dari tangan seorang “pria setengah abad” SHR alias Iyan (53) seberat 5,02 gram di jalan Trans Kalimantan, RT 21, RW 05, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK.M.Si melalui Kasatnarkoba, Iptu Subandi, membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika golongan 1 yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat 5,02 gram.
“Pelaku berinisial SHR bersama barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sudah kita amankan di Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Subandi.
Subandi menjelaskan, kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melalukan penyelidikan dan pengintaian, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, melaksanakan kegiatan penindakan terhadap “pria setengah abad” ini.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan SHR. Setelah dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 buah plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, dan pelaku langsung diamankan ke Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Subandi.
Selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan sepeda motor matik dengan nopol DA 6779 NB beserta kunci kontak, handphone dan jaket.
“Untuk pasal yang disangkakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya.(ung/cen)
BACA JUGA : Pria Ini Ngaku-ngaku Habib, Tipu Korban Puluhan Juta, Kini Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi