Dewan Gumas Minta Perusahaan Besar Swasta Hormati Kesepakatan

Dewan Minta
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas

KUALA KURUN – Masih ramainya postingan di facebook (FB) hebohnya truk yang melebihi kapasitas dari perusahaan besar swasta (PBS) yang kini masih bebas melintas di Wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), khususnya di Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya.

Menyikapi itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mengatakan, sesuai kesepakatan yang dibuat antara pimpinan daerah bersama dengan masyarakat di wilayah setempat. Maka harus bisa menghormati adanya kesepakatan tersebut.

“Sesuai komitmen kita kemarin itu, yang pertama harus dihormati. Kedua untuk angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas seperti truk batu bara yang melebihi 8 ton, itu tidak diperkenankan melintas. Apalagi saat ini masih dilakukan perbaikan,” ucap Untung J Bangas, Senin (24/1).

Selain itu, kata dia, yang komitmen yang disampaikan langsung kepala daerah. Dan itu dihadapan masyarakat serta sudah tertuang dalam nota kesepakatan. Sehingga, bagi angkutan PBS di bidang kehutanan kendaraan yang panjang melebihi sembilan meter itu tidak diperbolehkan.

“Sesuai poin yang sudah tertuang di kesepakatan itu, untuk kendaraan dari PBS di bidang kehutanan yang panjang truk melebihi 9 meter dan truck yang ban 10 itu sangat tidak diperbolehkan melalui jalan umum,” terangnya.

Kemudian sambung politisi dari Demokrat ini menyebut, didalam komitmen tersebut yang diperbolehkan hanya kendaraan yang mengangkut dibawah 8 ton dan deadline atau batas waktu selama satu tahun. Hal tersebut, dizinkan sementara pihak PBS membuat jalan khusus.

“Dengan adanya kesepakatan itu, masyarakat sudah menyerahkan kepada Pemda Gumas, yang memang menjadi tanggung jawab mereka dalam mengawasi angkutan dari PBS. Disini lah kita melihat komitmen dari kepala daerah kita,” pungkasnya. (nya/abe)