Bandar Sabu di Manuhing Dibekuk Polisi

bandar sabu di manuhing
Diduga bandar narkoba berhasil diamankan polisi, Selasa (4/1/2022) lalu. Foto: ist.

KUALA KURUN – Seorang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu diamankan di jalan Negara, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Senin (3/1/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria berinisial KN (56) warga Talaken ini, memiliki barang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 122,7 gram disimpan di 29 paket plastik klip.

Seperti yang tuturkan polisi, saat itu anggota Satnarkoba Polres Gumas mengetahui informasi tersebut dari masyarakat, bahwa  di rumah KN sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian, anggota yang sudah mencurigai langsung melakukan pengintaian serta penyidikan terhadap pria 56 tahun itu yang berada didalam rumah. Selanjutnya, langsung dilakukan pengeledahan.

Dengan cekatan, anggota langsung menanyakan barang sebanyak 29 paket tersebut, merupakan miliknya dengan, berat kotor 122,7 gram. Lantas KN pun langsung dibawa ke mapolres untuk penyelelidikan.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba, Iptu Budi Utomo, membenarkan telah mengamankan seseorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

“Untuk pelaku yang diduga bandar ini sudah kita amankan dengan barang bukti ada 29 paket diduga sabu dengan berat kotor 122,7 gram,” ucap Budi Utomo, Senin (10/1/2022).

Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah barang bukti diamankan seperti uang pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 7.3 juta, juga ada 30 plastik klip pembungkus, satu palstik bening, dua lembar tisu, sendok, dua bundel plastik, toples, satu buah HP, timbangan dan sejumlah barang lainnya.

“Kepada pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2)  jo Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (nya/cen)