LAMANDAU – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayahnya, pada Minggu (9/1/2022) malam. Pelaku berinisial BO (36) yang sehari-harinya sebagai petani diringkus oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamandau lantaran kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Petani ini diringkus oleh petugas di tepi jalan Trans Kalimantan, Km.14, Kecamatan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatnarkoba, AKP I Made Rudia, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
“Anggota mengamankan seseorang dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat. Pelaku diamankan saat berada di tepi jalan,” katanya.
Petugas yang saat itu menggeledah sekujur tubuh terduga pelaku tak menemukan apa-apa. Barang bukti justru didapatkan dari semak-semak setelah salah satu anggota melihat BO melempar sesuatu saat melihat kedatangan aparat.
“Setelah dicek ternyata yang dibuang adalah kotak rokok berwarna putih dan anggota langsung menyuruh orang yang dicurigai tersebut untuk mengambil serta membuka isi kotak rokok tersebut,” urainya.
Empat bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu ditemukan dalam kotak tersebut.
“Kami temukan empat bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,97 gram,”ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita sebuah handphone Oppo A54 warna biru dan uang tunai Rp 1.377.000.
Selanjutnya BO beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasa 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Gagal Pesta Narkoba, Tiga Pria di Lamandau Diciduk Polisi