Tindak THM, Satgas Covid-19 Tidak Tebang Pilih

THM
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya saat melakukan penertiban protokol kesehatan di salah satu THM belum lama ini. Foto: dok. kaltengoke.

PALANGKA RAYA – Gejolak yang ditimbulkan akibat rentetan kejadian di Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Palangka Raya, membuat Satgas Covid-19 bertindak tegas.

Sejauh diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, satgas sudah mengeluarkan sejumlah sanksi baik teguran lisan, tertulis maupun denda terhadap beberapa THM yang melanggar dari ketentuan yang ditetapkan. Dan, tidak ada tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19, Januar Hapriansyah, menuturkan satgas menemukan pelanggaran berupa protokol kesehatan dan masih beroperasi melebihi batas waktu ketentuan yang diberikan yaitu, diharuskan tutup pada pukul 00.00 WIB.

Kendati demikian, Januar memastikan pihaknya melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Satgas tidak ada diskriminasi kepada siapa pun pelaku usaha (THM), semua diberikan hak yang sama,” tegasnya.

Namun tak dapat disangkal bahwa sejumlah THM ditemukan melakukan pelanggaran secara berulang. Sehingga, pihaknya pun harus mengeluarkan sanksi lisan, tertulis bahkan denda administratif.

“Kalau kita lihat, ada beberapa tempat usaha yang sudah melebihi tiga kali pelanggaran.

Baik itu jam operasional hingga terjadinya keributan. Pastinya kami akan memberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” beber Januar.

Ia menjelaskan Patroli semakin diperketat mengingat nuansa menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) semakin dekat.

“Mari bersama-sama menjaga Kota Palangka Raya untuk tetap di level 2 atau mencapai level 1,” ungkapnya.

Dasar hukumnya tentu, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 dan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Kegiatan patroli akan terus dilakukan ke sejumlah kafe & THM sebagau upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 terlebih menjelang akhir tahun di Kota Palangka Raya,” tandasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Langgar Jam Operasional, Yandro’s Bar & Coffee dan NAV Karaoke Ditegur Satgas Covid