Langgar Jam Operasional, Yandro’s Bar & Coffee dan NAV Karaoke Ditegur Satgas Covid

Yandro's Bar dan Coffee
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menciduk Yandro's Bar dan Coffee yang buka lampaui batas jam operasional, Kamis (16/12/2021) dini hari. Foto: Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM)Yandro’s Bar & Coffee dan NAV Karaoke , Kamis (16/12/2021) dini hari.

Dalam kegiatan patroli rutin tersebut, petugas gabungan masih mendapati sebagian pelaku usaha THM yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan.

Satgas mendapati dua THM yakni, Yandro’s Bar & Coffee dan NAV Karaoke telah melanggar jam operasional kegiatan.

Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Kompol Aris, mengatakan pihak satgas memberikan teguran tertulis kepada pengelola Yandro’s Bar dan Coffee, dan teguran lisan terhadap NAV Karaoke.

Seperti diketahui, ditengah pembatasan waktu operasional saat ini. Kafe yang beralamatkan di Jalan Bukit Keminting memang tampak telah tutup dari luar. Namun masih banyak kendaraan yang terparkir di depan bar.

Kecurigaan petugas akhirnya benar, saat melakukan pengecekan tim gabungan mendapati sejumlah pengunjung baik perempuan dan laki-laki yang masih berada di dalam Yandro’s Bar dan Coffee hingga pukul 01.00 WIB.

“Segera kami bubarkan dan pihak pengrlola kami berikan teguran tertulis,” jelas Aris.

Menurut Kabagops Polresta Palangka Raya ini, hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 dan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Tujuan kita untuk menertibkan warga masyarakat terhadap penerapan prokes, khususnya di lokasi hiburan malam agar mematuhi aturan jam malam yang sudah ditentukan pemerintah kota,” tutur Emi.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku THM yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku.

“Aturan akan kita berlakukan dengan tegas, barang siapa yang tetap bandel melanggar akan menerima sanksi, bahkan opsi terakhir penutupan tempat usaha,” tandasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Berulang Kali Abaikan Prokes, Pengelola Café O2 & Sport Bar Didenda Rp 5 Juta