Berulang Kali Abaikan Prokes, Pengelola Café O2 & Sport Bar Didenda Rp 5 Juta

berulang kali abaikan prokes
Pengunjung Café O2 & Sport Bar tampak berdesak-desakan. Masih banyak pengunjung tak memakai masker dan mengabaikan jaga jarak, Minggu (12/12/2021) dini hari. Foto: dok. Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Berulang kali abaikan aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Café O2 & Sport Bar membuat Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya “geram” dan menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta, Minggu (12/12/2021) dini hari.

Sanksi yang diterapkan satgas kepada pihak pengelola kafe dikarenakan pelanggaran prokes baik pengunjung yang tak mengenakan masker dan menjaga jarak serta beroperasi di atas jam 12 malam, yakni, hingga pukul 1.30 WIB dinihari.

Walaupun kebijakan baru memperbolehkan THM di Kota Palangka Raya buka hingga pukul 12 malam dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. Namun pengelola Café O2 & Sport Bar terkesan membandel.

Karena didapati berulang kali melanggar, kini satgas secara tegas memberikan sanksi denda Rp 5 juta kepala pengelola kafe.

berulang kali abaikan prokes
Pengelola Café O2 & Sport Bar diberikan sanksi karena melanggar jam operasional dan prokes, Minggu (12/12/2021) dini hari. Foto: dok. Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Letda Rodiansyah, menuturkan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya kerumunan di Café O2 & Sport Bar.

Merespon laporan tersebut petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mendapati pelanggaran berupa kerumunan ratusan pengunjung yang sebagian besar didominasi oeh para remaja.

“THM ini telah melanggar jam operasional kegiatan dan melanggar prokes dengan melebihi kapasitas ruangan, terjadi kerumunan dan banyak pengunjung tidak memakai masker,” katanya.

Padahal, sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pihak pengelola kafe tersebut. Akibat melanggar aturan PPKM Level 2. Namun teguran tersebut diindahkan oleh pengelola.

“Di hari sebelumnya, kami juga sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan atas kasus yang sama yakni, melanggar jam batas dan tidak sesuai prokes. Kali ini kembali terulang, jadi kita berikan sanksi administratif,” ucapnya.

Tim Satgas kemudian memberikan imbauan kepada pihak pengelola agar menghentikan kegiatan dan untuk pengunjung agar membubarkan diri dan meninggalakan lokasi.

“Pengelola dikenakan sanksi sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.

Menurut Rodiansyah, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, apabila pelaku usaha terbukti melanggar aturan yang ada. Baik prokes maupun aturan jam operasional dengan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda sebesar Rp 5 juta.

Dasar hukumnya yakni, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 dan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Kegiatan patroli akan terus dilakukan ke sejumlah THM sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 terlebih menjelang akhir tahun di Kota Palangka Raya,” bebernya.(rdo/cen)

BACA JUGA : Pengunjung Café O2 & Sport Bar Saling Baku Hantam