KUALA KURUN – Tiga dari 14 kepala desa (Kades) terpilih di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berprofesi sebagai abdi negara alias ASN.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, Yulius, mengatakan memang sebelum pencalonan sebagai calon kades, tiga orang tersebut sudah memperoleh persetujuan dari pimpinan.
“Dengan adanya Perda di Gumas, yang memperbolehkan seorang ASN menjadi kades, dan juga memperoleh persetujuan dari pembina yakni, Bupati Gumas,” ucap Yulius saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Dalam hal ini kata dia, ASN yang terpilih ini menjabat kades di Desa Hatapang, Tumbang Malahoi dan Bereng Malaka.
“Mereka yang ASN yang terpilih menjadi kades itu, Muliadi di Desa Hatapang, Iseskar Desa Malahoi dan Dargo di Desa Bereng Malaka,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, ia berpesan kepada 14 kades yang terpilih untuk dapat merangkul semua elemen yang ada di wilayah desa tersebut.
“Kita berpesan bagi 14 kades terpilih itu, agar bisa merangkul seluruh masyarakat dari berbagai elemen. Kemudian jalankan visi misi yang dicanangkan, kapan perlu visi misi calon yang tidak terpilih bisa diadopsi dengan baik,” harap dia.
Kemudian, tambahnya, harus ada harmonisasi hubungan antara kades dan BPD, juga perangkat desa. Sehingga tiga unsur itu dapat sejalan dan seiring dengan visi misi. Jangan sampai membuat atau mengambil tupoksi dari BPD atau dari perangkat desa lainnya.
“Kami harapkan harus berdayakan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh adat dan lainnya. Kalau semua dirangkul niscaya desa itu akan maju dan sejahtera,” pungkas Yulius.(nya/cen)



