PULANG PISAU– Bupati Pulang Pisau (Pulpis), Pudjirustaty Narang, mengungkapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2022 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan.
“Yakni yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum anggaran atau KUA dan PPAS tahun anggaran 2022,” kata Taty Narang dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pulis, belum lama tadi.
Dia menambahkan, dalam Raperda APBD tahun anggaran 2022 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pulpis.
Taty Narang juga mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensufukasi seluruh sumber pendapatan.
“Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2022,” kata Taty Narang
Dia menambahkan, dalam pengeluaran anggaran belanja agar selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan perundang-undangan.
“Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (ung/cen)
BACA JUGA : Bupati Pulang Pisau Serahkan DIPA TA 2022 kepada Instansi Vertikal