Hindari Potensi Korupsi, Kepala Desa Wajib Transparan dengan Anggaran Desa

transparan
Kajari Murung Raya, Suyanto SH MH.

PURUK CAHU – Potensi tindak pidana korupsi diakui memang tidak dapat dihindari dalam pengunaan anggaran pemerintah, khususnya anggaran dana desa yang dikelola langsung oleh kepala desa bersama perangkatnya.

Namun potensi korupsi dalam penggunaan anggaran pemerintah ini dapat dicegah. Hal ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Suyanto SH MH, saat usai menghadiri pelantikan 62 orang kepala desa terpilih di GPU Tira Tangka Balang, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan seluruh pemerintah desa adalah dengan langkah transparansi penggunaan anggaran desa kepada seluruh masyarakatnya.

“Opini negatif yang mengarah kepada dugaan korupsi tentu akan bermunculan jika pemerintah desa tidak transparan dalam menggunakan dana desa. Yang mana tujuannya untuk pembangunan di desa itu sendiri, salah satu upaya transparansi ini seperti pemerintah desa wajib memasang spanduk ataupun baliho di kantor desa ataupun ruang publik rincian anggaran serta seluruh program kegiatan pembangunan yang akan dilakukan,” kata Kajari.

Upaya transparan ini tentu akan menimbulkan opini yang positif di masyarakat terkait dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Suyanto sangat mengharapkan kepada seluruh pemerintah desa bisa menerapkan hal ini, karena diakuinya dalam beberapa waktu terakhir cukup banyak kepala desa yang telah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi ini.

“Tentu upaya pencegahan sangat tepat dilakukan, namun kami akui pengawasan terhadap seluruh pemerintah desa saat ini di wilayah Murung Raya ini masih lemah. sehingga dengan langkah tranparansi tadi bisa mencegah opini opini dugaan korupsi di desa,” tegasnya. (udi/cen)

BACA JUGA : Masyarakat Murung Raya Mampu Melewati Pandemi Covid-19