PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penipuan yang menyeret Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, terus berlanjut.
Kuasa hukum Charles Theodore, Baron Binti, ingin meminta kepastian dan ketegasan dari pihak kepolisian atas kasus tersebut.
“Informasinya sudah naik ke penyidikan. Kalau benar, kapan diperiksa dan ditetapkan statusnya dua orang terlapor ini. Kalau memang tidak, apa alasannya. Jangan terkesan melindungi karena itu bupati dan anggota DPR,” kata Baron, Sabtu (13/11/2021).
Dia mengatakan, dirinya telah mengajukan dua kali permintaan kepada Polda Kalteng untuk segera melakukan gelar perkara secara terbuka atas kasus tersebut.
Tindakan tersebut dilakukan demi ketegasan hukum atas laporan yang dilayangkan ke Polda Kalteng pada 4 bulan lalu.
Jika memang Polda Kalteng belum bisa menangani, dimana dirinya hanya menginginkan kepastian. Maka, pihaknya juga akan membawa kasus ini ke Mabes Polri untuk mencari keadilan.
“Kalau tidak ada perkembangan akan saya hadapkan kasus ini ke Kapolri. Karena kerugian klien kita sekitar Rp 7 miliar lebih,” kata Baron.
Sementara itu, Pihak Polda Kalteng hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami dan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti atas kasus tersebut.
“Kita masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi,” ucapnya.
Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Kalteng 5 November 2021, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi termasuk pelapor dan terlapor.
Namun, kasus tersebut belum juga diekspos oleh Polda Kalteng, terlebih mengenai tingkatak kasusnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Polisi Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Penipuan Oknum Bupati Kapuas
BACA JUGA : Proses Hukum Bupati Kapuas Berjalan Lamban, Kuasa Hukum Minta Polisi Terbuka