Ibu Tiri Berstatus Guru Honorer Ini Aniaya Dua Anaknya

ibu tiri
MG seorang ibu tiri yang diduga menganiaya dua bocah. Foto: ist.

KUALA KAPUAS – Ibu tiri berinisial MG (31) warga Kabupaten Kapuas diduga tega menganiaya dua bocah anak tirinya yang masih berusia 9 dan 5 tahun.

Perbuatan tersangka yang diketahui warga tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Kini tersangka telah diciduk Tim Satreskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang, membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/182/X/Res.1.24/2021/Res Kapuas tanggal 25 oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Dijelaskan Kasatreskrim, berdasarkan kronologi kejadian, Jumat (22/10) 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor mendapat telepon dari RT kompleks perumahan di tempat kejadian perkara (TKP). Dimana telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Kemudian, lanjutnya, pelapor menuju rumah tersangka untuk membawa korban ke Polres Kapuas, dan tidak terima atas perbuatan tersangka MG, sehingga pelapor membuat laporan polisi.

Kristanto Situmeang mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka MG yang merupakan guru honorer tersebut, kekerasan dalam lingkup rumah tangga sudah terjadi dari Tahun 2019. Namun tidak setiap hari dilakukan, baru di Tahun 2021 ini terlapor menjadi intens melakukan kekerasan fisik kepada kedua bocah tersebut.

Ia mengatakan, motif kekerasan tersebut dilakukan tersangka adalah kemarahan terhadap kesalahan kecil yang dilakukan korban.

Berdasarkan LP, tersangka MG diamankan di kediamannya di salah satu perumahan di Kabupaten Kapuas, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Kristanto Situmeang kepada media ini melalui telepon selulernya, Jumat (5/11/2021).

Ia menambahkan, tersangka MG, beserta barang bukti satu buah charger laptop dan dua stel baju diamankan di Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut. (adi/cen)