Bandar Narkoba di Lapas Kasongan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

nusakambangan
Narapidana dengan kasus narkoba dari Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dipindahkan ke Lapas khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Selasa (2/11/2021). Foto: dok.kemenkumham kalteng.

PALANGKA RAYA – Bandar narkoba yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Kepala  Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Dr Ilham Djaya, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana tersebut berdasarkan pada hasil assesment dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya yang dilakukan pada tanggal  28  Oktober 2021.

Assessment tersebut menyatakan, untuk dilakukan pembinaan maksimum security di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, agar narapidana tersebut  pembinaannya lebih fokus lagi, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nantinya akan menjadi warga negara yang baik.

“Dari  hasil  pemantauan Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemindahan terhadap bandar  narkoba  di  wilayah  Kalimantan  Tengah  yang  telah  memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya, Selasa (2/11/2021).

Pemindahan tersebut, juga dalam rangka mengurangi over kapasitas pada Lapas Narkotika Kelas  IIA  Kasongan , sehingga  dipindah  ke  beberapa  tempat sesuai  hasil  assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya.

BACA JUGA : Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan Terbaik I Pelaporan E-LHKASN

Lebih  lanjut, Ilham  Djaya  yang  juga  merupakan  mantan  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Besi Nusakambangan pada tahun 2005-2007 menambahkan, bahwa hari ini diberangkatkan narapidana tersebut dengan pesawat Batik dan dilakukan pengawalan dari pihak Polda Kalimantan Tengah dan BNN Provinsi Kalimantan Tengah. (reddok, humas kalteng/rdo/cen).