PANGKALAN BUN — Aspirasi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait kebutuhan Rumah Oksigen di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian Anggota DPD RI Provinsi Kalteng, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap. Kebutuhan layanan kesehatan yang memadai dinilai penting, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia (lansia), serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Menanggapi aspirasi tersebut, dr. Erni Daryanti menyatakan akan menyerap dan mengawal usulan masyarakat melalui fungsi representasi dan pengawasan DPD RI. Ia mendorong pemerintah daerah segera melakukan penilaian terhadap kebutuhan warga serta menentukan bentuk layanan kesehatan yang paling tepat.
Menurut Erni, penyediaan Rumah Oksigen dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan apabila hasil penilaian menunjukkan kebutuhan tersebut, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan kesehatan dan kesiapan fasilitas pendukung.
Erni menilai dampak kesehatan akibat karhutla membutuhkan respons cepat, terukur, dan terkoordinasi. Pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan tingkat risiko paparan kabut asap.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan peran dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat juga dapat ditempuh apabila diperlukan untuk memperkuat penanganan dampak karhutla.
Penilaian kebutuhan menjadi langkah penting agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kondisi masyarakat di lapangan. Selain mempertimbangkan kemungkinan penyediaan Rumah Oksigen, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan layanan pemeriksaan kesehatan dan penanganan warga yang mengalami gangguan pernapasan.
Sebagai anggota DPD RI dari Kalteng, Erni menegaskan bahwa lembaganya memiliki fungsi perwakilan dan pengawasan. Namun, DPD RI bukan lembaga eksekutif yang memiliki kewenangan untuk secara langsung menyediakan maupun mengoperasikan fasilitas kesehatan daerah.
Karena itu, aspirasi masyarakat Kobar akan disampaikan dan dikawal melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan DPD RI. Sementara itu, tindak lanjut berupa penilaian kebutuhan, penetapan kebijakan, serta penyediaan layanan dan fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah eksekutif sesuai kewenangannya.
Erni menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam menghadapi dampak kesehatan akibat karhutla.
“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan penilaian kebutuhan yang cepat, layanan kesehatan yang memadai, dan koordinasi yang jelas,” demikian pesan yang disampaikan Erni.
Ia berharap aspirasi warga mengenai Rumah Oksigen dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga langkah penanganan dampak kabut asap dapat direncanakan secara tepat, sesuai kebutuhan masyarakat, dan mengutamakan perlindungan kesehatan warga Kotawaringin Barat. (*/cen)



