DPRD Barito Utara Ultimatum Perusahaan Tambang! Stop Gunakan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara

batubara
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufik Nugraha. Foto: Ist

MUARA TEWEH – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan tambang agar segera menghentikan penggunaan jalan umum untuk operasional angkutan batubara.

Langkah tegas itu diambil setelah Komisi II menilai dampak kerusakan infrastruktur dan lingkungan akibat aktivitas truk tambang semakin parah dan merugikan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufik Nugraha, menegaskan bahwa jalan yang dibangun menggunakan dana APBD merupakan aset publik yang wajib dilindungi dan tidak boleh menjadi korban aktivitas industri tambang.

“Toleransi yang selama ini diberikan tak boleh disalahartikan. Jalan ini untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk jadi korban kerusakan truk-truk berat tambang. Perusahaan harus bertanggung jawab membangun jalan khusus,” kata Taufik di Muara Teweh, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, selain menimbulkan kerusakan fisik jalan yang cukup serius, aktivitas angkutan tambang juga memicu persoalan lain seperti polusi debu, pencemaran limbah, hingga buruknya sistem drainase.

Menurutnya, kondisi tersebut mempercepat kerusakan jalan kabupaten maupun jalan negara yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Air dan limbah mengalir ke badan jalan karena drainase tak memadai, sehingga mempercepat kerusakan jalan kabupaten maupun jalan negara,” tambahnya.

Peringatan keras tersebut merupakan hasil kunjungan kerja lapangan Komisi II DPRD Barito Utara yang dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026).

Dalam kunjungan itu, Komisi II bersama sejumlah pejabat daerah terkait turun langsung untuk melihat kondisi infrastruktur sekaligus mendengar keluhan masyarakat terdampak aktivitas angkutan tambang.

DPRD pun memberikan waktu kepada perusahaan tambang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dengan langkah konkret dan komitmen nyata.

“Jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan, kami di DPRD siap mendorong langkah-langkah tegas berikutnya. Hak masyarakat dan aset daerah harus menjadi prioritas,” pungkas Taufik. (tia/cen)