PALANGKA RAYA – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama sejumlah organisasi adat Dayak kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (12/12/2025). Dalam aksi tersebut, massa mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa bandar narkoba Saleh dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aksi ini dipicu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang hanya menuntut Saleh dengan hukuman 6 tahun penjara. GDAN menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan belum sebanding dengan dampak kejahatan narkoba yang dilakukan terdakwa.
“Kami meminta hakim menjatuhkan vonis maksimal, 20 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti.
Ririen mengingatkan bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelumnya sempat memvonis bebas Saleh. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.
“Kita tahu Saleh ini pernah divonis bebas. Kami tidak ingin bandar narkoba kelas kakap ini kembali mendapatkan hukuman ringan. Saleh dikenal licin dan berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
GDAN juga menyatakan gerakan ini mendapat dukungan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Menurut Ririen, Gubernur mendukung upaya membersihkan Kalimantan Tengah dari peredaran narkoba.
“Bandar narkoba harus diusir dari Kalimantan Tengah karena sudah merusak generasi dan masyarakat,” tegasnya.
Terkait aset Saleh yang dibidik untuk dirampas negara senilai Rp 2,1 miliar, GDAN menyatakan ketidakpercayaan terhadap angka tersebut. Menurut mereka, nilai tersebut tidak sebanding dengan fakta perputaran uang hasil bisnis narkoba Saleh.
“Kalau melihat fakta di lapangan, kami tidak percaya asetnya hanya Rp 2,1 miliar. Perputaran uang dari bisnis narkoba ini diduga mencapai ratusan miliar. Namun aparat hukum hanya mampu membuktikan Rp 2,1 miliar. Inilah liciknya bandar narkoba,” kata Ririen.
Sebelumnya, dalam sidang Selasa (18/11/2025), JPU Dwinanto Agung Wibowo menuntut Saleh dengan pidana 6 tahun penjara. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 jo Pasal 37 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.
“Menuntut dan menyatakan terdakwa Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menjatuhkan pidana 6 tahun penjara,” ujar JPU dalam persidangan.
Adapun aset yang diminta untuk dirampas negara meliputi uang tunai lebih dari Rp 900 juta, satu unit rumah, serta tanah dan ruko dua lantai.
“Jika ditotal sekitar Rp 2,1 miliar. Itu nilai aset enam sampai tujuh tahun lalu, kalau sekarang kemungkinan nilainya lebih tinggi,” pungkas JPU. (cen)



